Pasal 40
BAB 4 — INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
(1) BUK dilarang melakukan transaksi SDBI dengan pihak selain BUK. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SDBI yang dilakukan BUK dengan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (4) wajib menatausahakan SDBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Lembaga perantara wajib melakukan transaksi SDBI atas nama nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal SDBI dimiliki oleh pihak selain BUK, Bank INDONESIA melunasi SDBI dimaksud sebelum jatuh waktu (early redemption) tanpa persetujuan pemilik SDBI.
