PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Dalam kegiatan OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Bank INDONESIA dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
