Pasal 5
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tetap dilakukan secara terpisah untuk masing-masing BUK;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing hanya dilakukan terhadap BUK hasil penggabungan atau peleburan; dan c. dalam hal data BUK hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia, perhitungan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing menggunakan hasil penjumlahan data BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
