PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
