Pasal 3
BAB 2 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUK
(1) GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut: a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen). (2) GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut: a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen). (3) Dalam hal terdapat perubahan besaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
