PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terkait pembatasan transaksi SBI, SDBI, dan SukBI di pasar sekunder diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
