PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 30
(1) Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah dari peserta Standing Facilities Syariah. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBIS; b. SukBI; dan/atau c. SBSN. (3) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SBIS menggunakan akad qard yang diikuti dengan rahn. (4) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SukBI dan repo SBSN menggunakan akad al ba’i yang diikuti dengan wa’d. (5) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan BAB IV Bagian Kedua diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
