Pasal 75A
(1) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 72 dan/atau Pasal 74, peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) Hari Kerja berturut-turut. (2) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (lending facility) peserta Standing Facilities Konvensional yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari; atau b. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (financing facility) peserta Standing Facilities Syariah yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari syariah,
yang tidak lunas.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
