PBI
Peraturan Badan Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai mata uang.
- Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
