PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 61
BAB 7 — KOLABORASI
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan MENETAPKAN prosedur KKS yang bersifat teknis dan spesifik. (2) SRO dalam MENETAPKAN prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat menunjuk SRO sebagai narahubung dengan Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan permohonan persetujuan atas prosedur KKS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
