PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 52
BAB 6 — PENGAWASAN
Berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan berupa meminta Penyelenggara untuk: a. melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan/atau b. membatasi kegiatan dan/atau layanan Penyelenggara.
