PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 50
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan melalui pemantauan, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap laporan, data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi termasuk terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lain.
