PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 8
BAB 4 — PESERTA, UNDERLYING TRANSAKSI, KONTRAK LINDUNG NILAI, PELAKSANAAN, HARGA YANG DITETAPKAN, DAN SARANA DALAM TRANSAKSI DNDF
Bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing; b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu; c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
