PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 6
BAB 3 — KARAKTERISTIK TRANSAKSI DNDF NON USD/IDR LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA berupa transaksi domestic non deliverable forward beli Bank kepada Bank INDONESIA. (2) Jangka waktu Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dapat diperpanjang.
(4) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu. (5) Penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan secara netting dalam rupiah.
