Pasal 35
BAB 6 — PENYELESAIAN TRANSAKSI DNDF NON USD/IDR LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar dalam rupiah dihitung atas dasar rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis poin dikalikan kewajiban setelmen dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA; dan c. penghentian sementara untuk mengikuti Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sampai dengan akhir hari saat Bank memenuhi kewajibannya.
