PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 27
BAB 4 — PESERTA, UNDERLYING TRANSAKSI, KONTRAK LINDUNG NILAI, PELAKSANAAN, HARGA YANG DITETAPKAN, DAN SARANA DALAM TRANSAKSI DNDF
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana yang digunakan untuk pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (trading platform); b. sarana yang digunakan untuk penyelesaian transaksi (settlement platform); dan c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
