Pasal 11
BAB 4 — PESERTA, UNDERLYING TRANSAKSI, KONTRAK LINDUNG NILAI, PELAKSANAAN, HARGA YANG DITETAPKAN, DAN SARANA DALAM TRANSAKSI DNDF
(1) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi: a. kegiatan transaksi berjalan (current account); b. kegiatan transaksi finansial (financial account); c. kegiatan transaksi modal (capital account); d. kredit atau pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi; e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; b. penempatan dana; c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau d. aset kripto.
