PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 64
BAB 16 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi terhadap Penerbit Surat Berharga Komersial, Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan di pasar Surat Berharga Komersial kepada otoritas dan/atau lembaga profesi terkait.
