PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 40
BAB 14 — PELAPORAN
Dalam hal Bank INDONESIA memerlukan informasi tambahan atas laporan: a. realisasi penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; b. perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b; c. realisasi penerbitan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3); dan/atau d. perubahan informasi maupun fakta material yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Penerbit Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan informasi tambahan tersebut kepada Bank INDONESIA.
