Pasal 20
BAB 8 — PENERBITAN DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL SERTA PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penatausahaan Surat Berharga Komersial dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dapat dilaksanakan melalui sarana yang diselenggarakan oleh
Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal penatausahaan Surat Berharga Komersial dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan di Bank INDONESIA maka penatausahaan Surat Berharga Komersial dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penatausahaan surat berharga. (3) Dalam hal penatausahaan Surat Berharga Komersial dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan di LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA maka penatausahaan Surat Berharga Komersial dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait LPP atau ketentuan yang diterbitkan oleh LPP.
