Pasal 49
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat tanggal 30 Juni 2018. (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen selain kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dan waktu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (3) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa Lembaga Selain Bank, dapat terhubung dengan GPN (NPG) sesuai dengan ketentuan dan waktu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
