PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk prinsipal yang menjadi Lembaga Switching yaitu laporan berkala bagi prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dengan menambahkan informasi mengenai kegiatan operasional Lembaga Switching.
