PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup GPN (NPG) mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi: a. interkoneksi Switching; b. interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM, electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya; dan c. interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
