PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBAWAAN UKA OLEH BADAN BERIZIN
(1) Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan menggunakan jasa PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menggunakan PJPUR Terdaftar. (2) Pembawaan UKA oleh PJPUR Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Berizin. (3) Ketentuan mengenai PJPUR tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
