Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PLJPS
(1) Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJPS. (2) Bank menyampaikan laporan daftar Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 15 setelah posisi akhir bulan bersangkutan termasuk koreksi laporan. (5) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan PLJPS dengan agunan Aset Pembiayaan. (6) Bank dapat memperbarui laporan daftar Aset Pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. posisi akhir bulan Juni diperbarui dengan posisi akhir bulan September pada tahun yang bersangkutan; dan b. posisi akhir bulan Desember diperbarui dengan posisi akhir bulan Maret pada tahun berikutnya, disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setelah posisi akhir bulan bersangkutan termasuk koreksi laporan. (7) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan dokumen pendukung dari Aset Pembiayaan yang dilaporkan dalam laporan daftar Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan daftar Aset Pembiayaan serta dokumen pendukung diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
