Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PLJPS
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan PLJPS kepada Bank INDONESIA. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh PLJPS apabila Bank memenuhi persyaratan: a. tergolong sebagai Bank solven; b. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 2 (dua); c. memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan d. diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJPS. (3) Bank mengajukan plafon PLJPS berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank untuk memperoleh PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
