PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 34
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/16/PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5367), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
