Pasal 32
BAB 14 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu. (2) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu; dan c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS. (3) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu; c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS; d. penurunan status kepesertaan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI), termasuk penurunan status kepesertaan SKNBI bagi UUS; e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), termasuk penurunan status kepesertaan BI-RTGS bagi UUS; dan/atau f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA- Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), termasuk penurunan status kepesertaan BI-SSSS bagi UUS. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
