Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PLJP
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh PLJP apabila Bank memenuhi persyaratan: a. tergolong sebagai Bank solven; b. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 2 (dua); c. memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan d. diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP. (3) Bank mengajukan plafon PLJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank untuk memperoleh PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
