Pasal 18
(1) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Kredit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Reguler. (2) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. confirmed incoming yaitu DKE Transfer Dana atau DKE Pembayaran masuk dari Peserta lain yang dapat dipenuhi oleh dana yang dimiliki oleh Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) yang disediakan dalam Prefund Kredit. (3) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Debit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan/atau Layanan Penagihan Reguler. (4) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. confirmed outgoing yaitu DKE Warkat Debit atau DKE Penagihan kepada Peserta lain yang tidak diretur dan didukung oleh dana yang cukup dari Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) yang disediakan dalam Prefund Debit.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
