PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Teknologi Finansial mencakup: a. pendaftaran; b. Regulatory Sandbox; c. perizinan dan persetujuan; dan d. pemantauan dan pengawasan.
