PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan untuk penyelenggaraan Teknologi Finansial. (2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. perkembangan inovasi tertentu terkait dengan penyelenggaraan Teknologi Finansial; dan/atau b. perkembangan ekosistem Teknologi Finansial untuk mendukung perekonomian nasional.
