PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 21
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat (2) merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat (2) juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
