PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 13
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Selama proses uji coba dalam Regulatory Sandbox, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial. (2) Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba.
