PBI
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 7
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian terhadap pinjaman luar negeri jangka pendek bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
