Pasal 5
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang Bank ACCD INDONESIA menerima dokumen dari Bank ACCD Negara Mitra yang membuktikan kelebihan saldo tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perdagangan bilateral atau investasi pada Hari berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
