Pasal 38
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan pada tanggal berakhirnya penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) maka laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan pada Hari berikutnya setelah gangguan teknis dapat diatasi. (2) Bank ACCD INDONESIA yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan tidak tersedianya data selama satu periode laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan untuk periode laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (3) Bank ACCD INDONESIA yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan terhambatnya penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (4) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA mengalami gangguan teknis dan/atau keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Bank ACCD INDONESIA harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA disertai dengan bukti pendukung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
