Pasal 23
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
Transfer rupiah dapat dilakukan sebagai berikut: a. antara Bank ACCD Negara Mitra dengan Bank ACCD Negara Mitra dan/atau Bank ACCD INDONESIA yang berasal dari:
- transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, swap, dan/atau lainnya sesuai dengan kesepakatan Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas negara mitra; dan
- pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dan antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan non-SNA Rupiah milik non-Bank
ACCD Negara Mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; c. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Bank ACCD INDONESIA dan non- Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; d. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; dan e. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik non-Bank ACCD INDONESIA atau perusahaan INDONESIA untuk penyelesaian investasi di INDONESIA.
