Pasal 19
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Eksportir INDONESIA dapat menginvestasikan saldo Sub- SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra. (2) Dalam hal Eksportir INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan
hasil dari investasi tersebut tidak dapat dikreditkan kembali ke Sub-SNA Mitra. (3) Importir INDONESIA tidak dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Mitra. (4) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah investasi atas saldo Sub-SNA Mitra milik Importir INDONESIA. (5) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan pelaksanaan transaksi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh dokumen pendukung. (6) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
