Pasal 47
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara wajib menatausahakan dan mengkinikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (2) Penyelenggara wajib melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dari calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lainnya dari calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib segera melakukan pemblokiran secara serta merta, melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan melakukan tindak lanjut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
