PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 34
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengenali calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP. (2) Dalam hal calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner termasuk dalam kategori PEP, Penyelenggara wajib melaksanakan EDD. (3) Pelaksanaan EDD yang wajib dilakukan terhadap PEP paling sedikit berupa identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 serta: a. melakukan langkah yang diperlukan untuk menentukan sumber dana; dan b. meningkatkan pemantauan termasuk menambah kriteria pola transaksi yang perlu dianalisis lebih lanjut.
