Pasal 14
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
Prosedur pelaksanaan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan sebagai berikut: a. melakukan identifikasi Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari transaksi Pengguna Jasa; b. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari transaksi Pengguna Jasa berdasarkan data, informasi, dan/atau dokumen dari sumber yang independen dan terpercaya; c. melakukan pemantauan secara berkesinambungan (on going due diligence) dan melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa; dan d. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang dilakukannya dan sumber dana yang dipergunakan.
