PBI
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Pengaturan Sistem Pembayaran mencakup antara lain: a. instrumen pembayaran; b. kelembagaan; c. mekanisme penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan d. infrastruktur. (2) Pengaturan Sistem Pembayaran berlaku bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan Sistem Pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
