PBI
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, setiap pihak yang menjadi objek pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memberikan kepada pengawas atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA antara lain: a. dokumen, data, informasi, dan/atau laporan yang diminta; b. keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis; dan/atau c. akses terhadap sistem informasi, yang diperlukan dalam pengawasan langsung. (2) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kebenaran dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan yang diberikan.
