PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAJUAN TRANSAKSI
(1) Bank mengajukan Transaksi melalui sarana dealing system yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam window time yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank yang telah mengajukan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membatalkan Transaksi yang telah diajukan kepada Bank INDONESIA.
