PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Bank yang dapat mengajukan Transaksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. termasuk dalam klasifikasi Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan peringkat komposit paling rendah 3 (tiga) sesuai data terkini yang diterima Bank INDONESIA; dan b. tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter. (2) Bank mengajukan Transaksi sesuai tata cara pengajuan dan persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat menolak dan/atau tidak memproses pengajuan Transaksi.
