PBI
Peraturan Badan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Bank INDONESIA dapat melaksanakan transaksi swap Valuta Asing terhadap Rupiah dengan bank sentral dan/atau otoritas moneter negara lain sesuai perjanjian BCSA. (2) Berdasarkan perjanjian BCSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menyelenggarakan Transaksi untuk memenuhi kebutuhan Valuta Asing Bank.
(3) Kebutuhan Valuta Asing Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan antara lain untuk pembayaran perdagangan internasional dan/atau investasi langsung.
