Pasal 3
(1) Setelmen Dana untuk masing-masing layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan secara multilateral netting. (2) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip pembaruan utang dengan memperhatikan kecukupan dana dari Peserta. (3) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. (4) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement. (5) Prinsip same day settlement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat tidak diterapkan dalam Layanan Pembayaran Reguler. 3. Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 4. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
