PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 19
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Forum legal review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihadiri oleh Satuan Kerja Pemrakarsa. (2) Selain dihadiri oleh Satuan Kerja Pemrakarsa, forum legal review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Satuan Kerja yang terkait.
