PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 17
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Satuan Kerja Pemrakarsa menyusun rancangan PADG sesuai dengan pokok pengaturan yang telah disetujui Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Satuan Kerja Pemrakarsa menyampaikan rancangan PADG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum untuk dilakukan pembahasan dalam forum legal review. (3) Penyampaian rancangan PADG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persetujuan Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa.
